| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mekanisme
deportasi sebagai tindakan administratif keimigrasian yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta implementasinya di
Kantor Imigrasi dalam menangani pelanggaran izin tinggal oleh warga negara
asing. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya jumlah
pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan
negara, ketertiban umum, dan keamanan nasional, sehingga diperlukan penegakan
hukum yang cepat dan tepat melalui instrumen administratif seperti deportasi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana mekanisme praktik
deportasi, hambatan pelaksanaan deportasi, dan upaya penyelesaian atau solusi
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan dalam melakukan Deportasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan studi kasus. Dengan pendekatan studi kasus, data akan
diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi, guna memahami
secara mendalam pelaksanaan hukum keimigrasian dalam konteks deportasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif yang
bersifat preventif dan represif, dilaksanakan melalui proses pemeriksaan
keimigrasian, penetapan keputusan tindakan administratif oleh pejabat imigrasi
yang berwenang, serta pemulangan paksa terhadap orang asing yang melanggar
ketentuan izin tinggal. Meskipun pelaksanaan deportasi telah berjalan efektif
dalam menjaga kedaulatan negara, masih terdapat hambatan berupa keterbatasan
anggaran, faktor non-kooperatif dari orang asing, dan koordinasi antar lembaga
yang belum optimal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa deportasi diperlukan peningkatan
koordinasi lintas sektor, penguatan regulasi turunan, serta optimalisasi sumber
daya manusia untuk memperkuat pelaksanaan deportasi di masa mendatang. |
en_US |