| dc.description.abstract |
Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang berdimensi
keperdataan sekaligus berkaitan erat dengan perlindungan hak anak sebagai subjek
hukum yang rentan. Dalam sistem hukum Indonesia, pengangkatan anak wajib
dilakukan melalui penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak harus berorientasi pada
prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta tidak memutus hubungan darah dengan
orang tua kandung. Permasalahan yang muncul adalah sejauh mana mekanisme
permohonan dan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Medan telah selaras
dengan kerangka normatif tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengangkatan
anak, mekanisme permohonan melalui penetapan Pengadilan Negeri Medan, serta
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan. Penelitian menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji norma hukum
sekaligus implementasinya melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri
Medan serta studi kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan
teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan prinsip kepentingan terbaik
bagi anak sebagai parameter evaluatif dalam menilai penerapan pengangkatan anak
di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme permohonan pengangkatan
anak dilaksanakan melalui tahapan voluntair yang sistematis, mulai dari pengajuan
permohonan, pemeriksaan berkas, persidangan, hingga penerbitan penetapan.
Dalam praktiknya, hakim tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga
mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, serta kesiapan pengasuhan calon
orang tua angkat. Pertimbangan tersebut mencerminkan upaya menghadirkan
kepastian hukum melalui penetapan yang sah sekaligus memberikan perlindungan
hukum bagi anak dari potensi penyalahgunaan, sehingga secara substansial
mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Medan telah selaras dengan
ketentuan normatif dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. |
en_US |