| dc.description.abstract |
Analisis dari perspektif hukum positif dan hukum Islam menjadi krusial
untuk memahami praktik perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal. Masalah
ini tidak hanya melibatkan proses pendonoran atau penghibahan organ kepada
pihak yang memerlukan, tetapi juga regulasi hukum dan implementasinya di
lapangan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi keselarasan praktik tersebut
dengan norma hukum dan ajaran agama. Berdasarkan permasalahan tersebut,
penelitian ini berjudul “Praktik Perdagangan Organ Tubuh Manusia Secara Ilegal
Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip praktik perdagangan organ
tubuh secara ilegal menurut hukum positif dan hukum Islam, unsur-unsur tindak
pidana bagi pelaku, serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sifat penelitian deskriptif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data
meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, analisis data yang diterapkan
adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip hukum positif dan hukum
Islam Indonesia secara tegas melarang praktik perdagangan organ tubuh. Namun,
dalam hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; sebagian
memperbolehkannya dengan syarat kemaslahatan dan ketentuan tertentu. Unsur
unsur tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
(Pasal 345 dan 346), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Pasal 432), serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Unsur pokoknya meliputi perbuatan melawan
hukum berupa penjualan, pembelian, atau komersialisasi organ dengan imbalan
materiil, dilakukan secara sengaja atau lalai, tanpa alasan pemaaf, dan diancam
pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda tinggi. Dari perspektif hukum pidana
Islam, praktik ini dikategorikan sebagai jarimah atau jinayah, dengan unsur-unsur
dasar meliputi rukun syar'i, rukun maddi, dan rukun adabi. Dalam hal
pertanggungjawaban pidana, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 menekankan
bahwa transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk menyembuhkan penyakit
tanpa imbalan komersial. Pelaku, baik individu maupun korporasi, dapat dihukum
pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pasal yang
diterapkan. Dari perspektif hukum pidana Islam, perdagangan organ manusia secara
ilegal dikategorikan sebagai tindak pidana hirabah dan dikenakan hukuman ta’zir. |
en_US |