Research Repository

PRAKTIK PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SECARA ILEGAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author Mhd. Hafidz, Affandi
dc.date.accessioned 2026-05-04T07:54:17Z
dc.date.available 2026-05-04T07:54:17Z
dc.date.issued 2026-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30693
dc.description.abstract Analisis dari perspektif hukum positif dan hukum Islam menjadi krusial untuk memahami praktik perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal. Masalah ini tidak hanya melibatkan proses pendonoran atau penghibahan organ kepada pihak yang memerlukan, tetapi juga regulasi hukum dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi keselarasan praktik tersebut dengan norma hukum dan ajaran agama. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini berjudul “Praktik Perdagangan Organ Tubuh Manusia Secara Ilegal Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip praktik perdagangan organ tubuh secara ilegal menurut hukum positif dan hukum Islam, unsur-unsur tindak pidana bagi pelaku, serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, analisis data yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip hukum positif dan hukum Islam Indonesia secara tegas melarang praktik perdagangan organ tubuh. Namun, dalam hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; sebagian memperbolehkannya dengan syarat kemaslahatan dan ketentuan tertentu. Unsur unsur tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 345 dan 346), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 432), serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Unsur pokoknya meliputi perbuatan melawan hukum berupa penjualan, pembelian, atau komersialisasi organ dengan imbalan materiil, dilakukan secara sengaja atau lalai, tanpa alasan pemaaf, dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda tinggi. Dari perspektif hukum pidana Islam, praktik ini dikategorikan sebagai jarimah atau jinayah, dengan unsur-unsur dasar meliputi rukun syar'i, rukun maddi, dan rukun adabi. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 menekankan bahwa transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk menyembuhkan penyakit tanpa imbalan komersial. Pelaku, baik individu maupun korporasi, dapat dihukum pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pasal yang diterapkan. Dari perspektif hukum pidana Islam, perdagangan organ manusia secara ilegal dikategorikan sebagai tindak pidana hirabah dan dikenakan hukuman ta’zir. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.subject Organ Tubuh Manusia en_US
dc.subject Hukum positif dan Hukum Islam en_US
dc.title PRAKTIK PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SECARA ILEGAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account