| dc.description.abstract |
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah sebagai solusi alternatif
menghindari riba, khususnya melalui akad murabahah yang sangat diminati
masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pembiayaan ini sering
menghadapi kendala signifikan berupa wanprestasi oleh nasabah yang menghambat
proses operasional bank. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi
kerugian bagi lembaga keuangan. Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk
menganalisis bentuk perikatan, faktor penyebab terjadinya cedera janji, serta
mekanisme penyelesaian yang diterapkan di Bank Syariah Indonesia Kantor
Cabang Pembantu Medan Setiabudi.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif untuk menggambarkan fenomena secara sistematis. Data primer
diperoleh melalui wawancara langsung, sedangkan data sekunder dikumpulkan
melalui studi kepustakaan dan dokumen hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perikatan dalam pembiayaan
murabahah di BSI KCP Medan Setiabudi didasari oleh hubungan hukum jual beli
yang menggabungkan akad utama murabahah dengan akad tambahan berupa
wakalah serta didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5C.
Faktor penyebab terjadinya wanprestasi mencakup aspek internal berupa karakter
nasabah yang tidak amanah, seperti pemindahan aliran gaji (payroll) secara sengaja,
serta aspek eksternal yang berkaitan dengan penurunan kapasitas finansial akibat
PHK, penurunan jabatan, atau kondisi force majeure. Upaya penyelesaian
memprioritaskan jalur non-litigasi melalui musyawarah untuk mufakat, pemberian
somasi, serta strategi restrukturisasi yang mencakup rescheduling, reconditioning,
dan restructuring. Selain itu, terdapat skema mitigasi melalui klaim asuransi
dengan prinsip subrogasi. Sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium), bank
melakukan eksekusi jaminan melalui proses lelang guna menjamin kepastian
hukum dan meminimalisir kerugian institusi. |
en_US |