| dc.description.abstract |
Perkembangan UMKM di sektor Food and Beverage seperti Tapaki Coffee
menuntut profesionalisme dalam pembangunan infrastruktur fisik. Namun, dalam
praktiknya, sering terjadi sengketa antara pemilik usaha dengan kontraktor. Kasus
posisi menunjukkan bahwa kontraktor yang bekerja sama dengan Tapaki Coffee
melakukan tindakan wanprestasi berupa keterlambatan penyelesaian proyek dan
ketidaksesuaian spesifikasi struktur bangunan (pondasi dan drainase) yang telah
diperjanjikan dalam kontrak dan addendum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan (statute approach) dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi. Data bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, dilengkapi dengan hasil wawancara sebagai data
pendukung.
Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Ketentuan perjanjian kerjasama
dalam hukum positif wajib memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata dan
asas Pacta Sunt Servanda. (2) Bentuk wanprestasi yang dilakukan kontraktor
terhadap Tapaki meliputi pelaksanaan prestasi yang tidak sesuai spesifikasi dan
keterlambatan waktu penyelesaian. (3) Upaya hukum yang dapat ditempuh
meliputi jalur non-litigasi (negosiasi/addendum) dan litigasi (gugatan ganti rugi ke
Pengadilan Negeri sesuai Pasal 1243 KUHPerdata). Meskipun telah dilakukan
mediasi dan addendum, kontraktor tetap gagal memenuhi kewajibannya, sehingga
jalur litigasi menjadi solusi akhir untuk pemulihan hak materiil dan non-materiil. |
en_US |