Research Repository

PENERAPAN ASAS KEPERCAYAAN DALAM PERJANJIAN MEMINJAM UANG (STUDI KOPERASI SIMPAN PINJAM K)

Show simple item record

dc.contributor.author M. MULYADI
dc.date.accessioned 2026-05-04T04:42:02Z
dc.date.available 2026-05-04T04:42:02Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30681
dc.description.abstract Manusia sebagai Zoon Politicon memerlukan interaksi sosial, termasuk melalui perjanjian pinjam-meminjam guna memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan Pasal 1313 dan 1338 KUHPerdata, asas kepercayaan menjadi fondasi krusial yang mengikat para pihak untuk memenuhi prestasi. Namun, pada Koperasi Simpan Pinjam K, sering terjadi pelanggaran kepercayaan oleh debitur berupa keterlambatan pembayaran hingga pengabaian kewajiban. Penelitian ini mengkaji ketentuan pinjam-meminjam menurut hukum perdata, Penerapan asas kepercayaan pada Koperasi Simpan Pinjam K, serta akibat hukum yang timbul bagi debitur yang melanggar kesepakatan tersebut guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi lembaga koperasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif analisis guna meneliti bekerjanya hukum di masyarakat. Data diperoleh melalui studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan, mencakup bahan hukum Islam, primer, sekunder, hingga tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penerapan asas kepercayaan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan pinjam-meminjam uang di Indonesia mengacu pada Pasal 1754 KUHPerdata, di mana debitur wajib mengembalikan uang dalam jumlah dan waktu yang sama. Perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta wajib dilaksanakan dengan itikad baik untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur. Penerapan asas kepercayaan pada Koperasi Simpan Pinjam K menjadi fondasi utama pemberian pinjaman tanpa agunan bagi anggota. Meski mengedepankan nilai kekeluargaan dan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata), praktiknya rentan wanprestasi. Oleh karena itu, koperasi wajib mengimbangi kepercayaan dengan prinsip kehati-hatian melalui seleksi karakter dan pengawasan ketat. Pelanggaran asas kepercayaan dalam perjanjian koperasi mengakibatkan wanprestasi, yang mewajibkan debitur membayar ganti rugi, bunga, hingga sanksi administratif seperti daftar hitam. Secara kolektif, hal ini merusak stabilitas likuiditas dan partisipasi anggota. Oleh karena itu, koperasi wajib menerapkan prinsip kehati-hatian melalui seleksi ketat, analisis kemampuan bayar, dan monitoring berkala. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Asas Kepercayaan en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Pinjam Meminjam en_US
dc.title PENERAPAN ASAS KEPERCAYAAN DALAM PERJANJIAN MEMINJAM UANG (STUDI KOPERASI SIMPAN PINJAM K) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account