| dc.description.abstract |
Persaingan usaha yang sehat menjadi prasyarat penting bagi terciptanya
efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen dalam era ekonomi digital. Namun,
dominasi platform digital global berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Masalah muncul ketika Google, melalui Google Play
Store, mewajibkan penggunaan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode
pembayaran transaksi digital. Kebijakan ini membatasi pilihan metode pembayaran
alternatif, menghambat pelaku usaha lokal, serta menutup ruang inovasi fintech
nasional. Kondisi tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi dominan
yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan merugikan
kepentingan konsumen serta persaingan usaha.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif,
yang bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang berlaku. Data yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui
studi kepustakaan, baik secara luring maupun daring. Analisis data dilakukan secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Google melakukan praktik monopoli
melalui kebijakan wajib penggunaan Google Play Billing System (GPBS) sebagai
satu-satunya metode pembayaran untuk transaksi digital di Google Play Store.
Kebijakan ini memanfaatkan posisi dominan Google yang menguasai lebih dari
90% pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia. Pengikatan antara layanan
distribusi aplikasi dan sistem pembayaran internal Google menutup akses penyedia
pembayaran alternatif, khususnya layanan pembayaran lokal. Komisi layanan
GPBS sebesar 15–30% membebani pengembang aplikasi dan mendorong kenaikan
harga bagi konsumen. Hambatan masuk pasar semakin diperkuat oleh kewajiban
pra-instalasi Play Store pada perangkat Android dan ketergantungan pengguna
terhadap platform tersebut. Skema User Choice Billing yang ditawarkan tidak
menghilangkan dominasi GPBS karena pengurangan biaya yang minim dan
kendala teknis. Kondisi ini menciptakan efek eksklusi, menghambat persaingan
usaha, dan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 25 Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1999. |
en_US |