| dc.description.abstract |
Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia
karena terkait langsung dengan kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan tatanan
sosial. Hubungan manusia dengan tanah sangat erat sehingga setiap perubahan
dalam kehidupan menuntut penyesuaian hukum pertanahan. Hukum tanah di
Indonesia mengatur hubungan antara individu, pemerintah, dan badan hukum
dengan tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun,
praktiknya sering terjadi permasalahan pertanahan, termasuk pemakaian tanah
tanpa izin, yang menimbulkan sengketa dan membutuhkan penegakan hukum yang
efektif.
Penelitian merupakan proses ilmiah yang bertujuan untuk mencari dan
mengembangkan pengetahuan secara sistematis. Dalam penelitian hukum, metode
penelitian berfungsi sebagai pedoman bagi peneliti untuk memahami serta
menganalisis permasalahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode empiris
dengan pendekatan deskriptif guna menggambarkan hukum sebagai perilaku nyata
dalam kehidupan masyarakat.
Penelitian ini menelaah tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin di Kota
Medan, dengan menyoroti faktor penyebab, kendala penegakan hukum, dan peran
instansi terkait. Kasus ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang
belum memiliki hak waris, keterbatasan pemahaman hukum, serta konflik
kepemilikan seperti sertifikat ganda atau tumpang tindih hak. Terdapat indikasi
keterlibatan pihak ketiga atau oknum dalam penerbitan sertifikat bermasalah.
Wilayah rawan biasanya terkait tanah terlantar atau kepemilikan belum jelas. Badan
Pertanahan Negara telah melakukan pemetaan, sertifikat berbarcode, dan sertifikat
elektronik untuk mitigasi konflik. Penanganan dimulai dari pelaporan,
penyelidikan, hingga penyidikan. Kendala utama meliputi pembuktian sertifikat
dan hambatan dari pihak tidak bertanggung jawab, meskipun koordinasi
antarinstansi secara umum berjalan baik, sehingga penegakan hukum tetap dapat
dilaksanakan. |
en_US |