| dc.description.abstract |
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan perkembangan penting
dalam hukum pidana modern yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum
pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dalam kegiatan usahanya. Salah satu bentuk tindak pidana
perpajakan yang melibatkan korporasi adalah penggunaan dokumen palsu dalam
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Yang disingkat (SPT) pajak, yang
berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta mengganggu
sistem administrasi perpajakan. Dalam praktik penegakan hukum, masih terdapat
permasalahan terkait penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya
dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dan bentuk sanksi pidana yang
tepat.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach), dengan fokus pada analisis Putusan Nomor
20/PID.SUS/2023/PT YYK. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan hukum
pidana, khususnya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder berupa buku
teks, jurnal hukum, dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier berupa kamus
dan ensiklopedia hukum. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif
analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi
dalam tindak pidana perpajakan dapat diterapkan apabila perbuatan dilakukan oleh
pengurus untuk kepentingan korporasi. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi
Yogyakarta Nomor 20/Pid.Sus/2023/PT YYK, hakim menerapkan prinsip
pertanggungjawaban korporasi dengan mengaitkan tindakan direktur sebagai
kehendak korporasi. Perbuatan menyampaikan SPT yang tidak benar sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun
2009 terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp46,7 miliar.
Namun, putusan tersebut masih menunjukkan kelemahan dalam pertimbangan
hukum, khususnya pada tingkat banding yang kurang mendalam, sehingga
menimbulkan ketidakjelasan dasar pertanggungjawaban korporasi dan berpotensi
melemahkan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana perpajakan.. |
en_US |