Abstract:
Perdagangan satwa liar ilegal ialah salah satu tantangan konservasi yang
paling mendesak di era modern saat ini, tidak hanya karena kehilangan
keanekaragaman hayati tetapi juga karena dampak sosial, ekologis, dan ekonomi
yang luas. Industri yang diperkirakan bernilai miliaran, termasuk salah satu
kegiatan ilegal terbesar di dunia. Pedagang ilegal menggunakan media sosial
seperti Facebook, Instagram, Tokopedia, Kaskus, dan YouTube untuk menjual
barang-barang tersebut secara online. Meskipun sejumlah platform marketplace
telah mengeluarkan peraturan yang melarang perdagangan hewan dilindungi
sebagai tindak pidana, para pelaku tetap memposting barang untuk dijual dengan
mengedit konten agar tidak terdeteksi oleh platform marketplace, Sebagian besar
hewan ini berperan sangat penting dalam keseimbangan ekosistem, sehingga
diperlukan upaya segera untuk melindungi mereka.
Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif-empiris yaitu mengkaji
tentang pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang
undang) secara factual pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di Polrestabes
Medan. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan
dan Pendekatan Kasus.
Bentuk Penegakan hukum satwa liar yang dilindungi di Polrestabes Medan
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Penegakan hukum dilaksanakan melalui tahapan
penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana satwa
liar dilindungi. Hambatan yang dihadapi oleh pihak Polrestabes pada dasarnya
terletak pada faktor masyarakat. Permasalahan utamanya adalah masih rendahnya
tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang
melarang kepemilikan dan perdagangan satwa yang dilindungi. terdapat pula
pihak memperjualbelikan satwa dilindungi demi memperoleh keuntungan.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dengan upaya
preventif berupa pemberian imbauan kepada masyarakat, antara lain melalui
media sosial, guna meningkatkan kesadaran hukum terkait larangan perdagangan
satwa dilindungi. Selain itu, aparat menjalin koordinasi dan kerja sama yang
intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memastikan
tidak terjadi miskomunikasi dalam proses penanganan perkara.