| dc.description.abstract |
Fenomena keterlibatan warga negara Indonesia sebagai tentara bayaran
dalam konflik bersenjata Internasional menimbulkan persoalan hukum yang
komplek, kasus Satria Arta Kumbara yang diduga terlibat sebagai tentara bayaran
menjadi contoh ketika tindakannya berujung pada kehilangan kewarganegraan
dan berpotensi menyebabkan statelessness. Hukum Internasioanl disatu sisi
mengatur pembatasan status tentara bayaran, namun disisi lain juga menegaskan
pentingnya perlindungan hak atas kewarganegaraan dan juga dalam hukum
nasional Satria Arta Kumbara bergabung dalam militer asing akan otomatis
mencabut kewarganegaraan sesuai dengan peraturan yang ada . Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan stateless terhadap tentara bayaran yang
tidak memiliki kewaraganegaraan menurut hukum internasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan terhadap konvensi internasional seperti Protokol
Tambahan I 1977, The 1954 Convention Relating To The Status Of Stateless
Person peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006, serta literatur ilmiah yang relevan dengan isu tentara bayaran dan
statelessness yang merupakan bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder
beruba buku, jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional tidak secara
langsung mengatur pencabutan kewarganegaraan sebagai konsekuensi menjadi
tentara bayaran, melainkan hanya membatasi statusnya dalam konflik bersenjata,
sebagaimana diatur dalam Additional Protocol I to the Geneva Conventions.
Sementara itu, prinsip perlindungan terhadap hak atas kewarganegaraan
ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights dan diperkuat melalui
Convention on the Reduction of Statelessness yang membatasi pencabutan
kewarganegaraan apabila menyebabkan statelessness. Dengan demikian,
penerapan kehilangan kewarganegaraan terhadap tentara bayaran harus
mempertimbangkan prinsip non-arbitrariness, proporsionalitas, serta kewajiban
negara untuk mencegah terjadinya keadaan tanpa kewarganegaraan agar tetap
selaras dengan perkembangan hukum internasional modern. |
en_US |