Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhani, Aqilah
dc.date.accessioned 2026-05-02T02:27:28Z
dc.date.available 2026-05-02T02:27:28Z
dc.date.issued 2026-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30632
dc.description.abstract Perkembangan dan kemajuan sistem pembayaran yang berkelanjutan telah dipengaruhi oleh dimensi baru yang dibawa teknologi ke dalam perdagangan, bisnis, dan aktivitas ekonomi. Hal ini telah menghasilkan munculnya koin kripto sebagai mata uang digital, yang kini mulai menarik perhatian publik. Di Indonesia, kripto diakui menjadi komoditas dan kini diawasi OJK berdasarkan UU P2SK, namun dilarang sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia. Pertumbuhan penggunaannya meningkatkan risiko seperti peretasan, volatilitas harga, pencucian uang, kebocoran data, serta ketidakjelasan penyelesaian sengketa. Kondisi ini menuntut penguatan regulasi dan perlindungan hukum lebih komprehensif guna menjamin kepastian serta keamanan bagi investor aset kripto di Indonesia. Studi ini mempergunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data meliputi data kewahyuan (Al-Qur’an), serta data sekunder berupa bahan hukum tersier, sekunder, serta primer. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan secara offline serta online. Analisis data dilaksanakan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif-induktif. Temuan dari studi menunjukkan bahwasanya perkembangan teknologi digital yang semakin pesat serta meningkatnya jumlah investor aset kripto di Indonesia menuntut adanya regulasi yang lebih jelas, spesifik, serta adaptif guna menjamin perlindungan hukum bagi para investor. Oleh karena itu, regulasi yang ada tidak hanya harus memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai bentuk risiko dan modus baru yang terus berkembang dalam ekosistem aset digital. Pemerintah memang telah menunjukkan komitmennya melalui penerbitan UU Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun implementasi dan substansinya tetap perlu disesuaikan secara berkala mengikuti dinamika pasar kripto yang sangat cepat. Di sisi lain, investor juga dituntut untuk lebih selektif serta berhati-hati memilih platform investasi. Sinergi berkelanjutan antara regulator, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi kunci guna menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, serta berkelanjutan, sebagaimana praktik di negara maju. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perlindungan en_US
dc.subject Investor en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account