| dc.description.abstract |
Perkembangan dan kemajuan sistem pembayaran yang berkelanjutan telah
dipengaruhi oleh dimensi baru yang dibawa teknologi ke dalam perdagangan,
bisnis, dan aktivitas ekonomi. Hal ini telah menghasilkan munculnya koin kripto
sebagai mata uang digital, yang kini mulai menarik perhatian publik. Di Indonesia,
kripto diakui menjadi komoditas dan kini diawasi OJK berdasarkan UU P2SK,
namun dilarang sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia. Pertumbuhan
penggunaannya meningkatkan risiko seperti peretasan, volatilitas harga, pencucian
uang, kebocoran data, serta ketidakjelasan penyelesaian sengketa. Kondisi ini
menuntut penguatan regulasi dan perlindungan hukum lebih komprehensif guna
menjamin kepastian serta keamanan bagi investor aset kripto di Indonesia.
Studi ini mempergunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif
dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data meliputi data kewahyuan
(Al-Qur’an), serta data sekunder berupa bahan hukum tersier, sekunder, serta
primer. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan secara offline serta
online. Analisis data dilaksanakan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan
deduktif-induktif.
Temuan dari studi menunjukkan bahwasanya perkembangan teknologi
digital yang semakin pesat serta meningkatnya jumlah investor aset kripto di
Indonesia menuntut adanya regulasi yang lebih jelas, spesifik, serta adaptif guna
menjamin perlindungan hukum bagi para investor. Oleh karena itu, regulasi yang
ada tidak hanya harus memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu
mengantisipasi berbagai bentuk risiko dan modus baru yang terus berkembang
dalam ekosistem aset digital. Pemerintah memang telah menunjukkan
komitmennya melalui penerbitan UU Pengembangan serta Penguatan Sektor
Keuangan (P2SK), namun implementasi dan substansinya tetap perlu disesuaikan
secara berkala mengikuti dinamika pasar kripto yang sangat cepat. Di sisi lain,
investor juga dituntut untuk lebih selektif serta berhati-hati memilih platform
investasi. Sinergi berkelanjutan antara regulator, pelaku usaha, serta masyarakat
menjadi kunci guna menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, serta
berkelanjutan, sebagaimana praktik di negara maju. |
en_US |