| dc.description.abstract |
Kasus gagal ginjal akibat penggunaan obat sirup telah menimbulkan
kerugian yang luas bagi konsumen serta memunculkan kebutuhan akan mekanisme
penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks
tersebut, gugatan class action menjadi salah satu instrumen hukum yang relevan
untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan secara
kolektif. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan hukum gugatan class action
di Indonesia, syarat formil dan materil dalam perspektif perlindungan konsumen,
serta mekanisme pengajuan gugatan class action bagi korban gagal ginjal akut
akibat obat sirup.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui pengkajian
terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 serta bahan hukum lainnya.
Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penulisan ini menggunakan library
research yang menekankan kepada pengumpulan data melalui bahan-bahan bacaan
yang diambil dari literatur-literatur yang dibaca.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan class action memiliki
kedudukan yang penting dalam sistem peradilan perdata di Indonesia sebagai sarana
untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan banyak pihak dengan kesamaan
kepentingan hukum. Dalam perspektif perlindungan konsumen, penerapan gugatan
class action mensyaratkan terpenuhinya aspek formil dan materil secara kumulatif,
di mana secara formil mencakup adanya wakil kelompok yang representatif,
kejelasan definisi kelompok, serta kesamaan fakta dan tuntutan, sedangkan secara
materil meliputi adanya pelanggaran hak konsumen, kerugian nyata yang dialami
secara massal, serta hubungan kausal antara perbuatan pelaku usaha dan kerugian
yang timbul. |
en_US |