Abstract:
Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia menuntut adanya
mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan memberikan kepastian
hukum. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan menjadi salah satu instrumen
penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
Pengaturan mengenai mekanisme ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta regulasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait LAPS sektor jasa keuangan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan
sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pengaturan, proses
penyelesaian, serta problematika kepastian hukum dalam putusan arbitrase yang
bersifat final dan mengikat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan arbitrase melalui LAPS
sektor jasa keuangan telah memberikan kerangka prosedural yang jelas, mulai dari
pengajuan permohonan hingga pelaksanaan putusan. Namun demikian,
ketidakpastian hukum masih muncul dalam praktik, terutama terkait pelaksanaan
(eksekusi) putusan arbitrase dan potensi pembatalan melalui pengadilan, yang dapat
mengurangi efektivitas sifat final dan mengikat dari putusan tersebut.