Abstract:
Definisi orang tanpa kewarganegaraan (stateless person) menurut
Konvensi Tahun 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan adalah
seseorang yang tidak diakui sebagai warga Negara oleh Negara manapun secara
hukum. Stateless Person juga diartikan sebagai seseorang yang kedudukannya
dianggap tidak ada oleh suatu Negara sehingga tidak dapat memperoleh hak atas
kewarganegaraan. Kontribusi nyata pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao
City dalam memberikan perlindungan kepada keturunan Indonesia tanpa status
kewarganegaraan menunjukkan bahwa negara tetap hadir untuk menolong warga
negaranya, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Tahun 1954 Tentang
Status Orang Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi Tahun 1961 Tentang
Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini
bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan secara menyeluruh kebijakan
pemerintah Indonesia terhadap keturunan Indonesia tanpa kewarganegaraan di
Filipina. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer seperti undang-undang dan konvensi internasional, bahan hukum
sekunder seperti buku dan jurnal, serta bahan hukum tersier. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumen resmi, termasuk
kebijakan yang dijalankan oleh perwakilan Indonesia di Filipina dan kerja sama
dengan lembaga internasional terkait.
Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah Indonesia melalui Konsulat
Jenderal Republik Indonesia di Davao City bekerja sama dengan UNHCR telah
melaksanakan program pendataan untuk pemulihan status kewarganegaraan bagi
keturunan Indonesia di Mindanao. Mekanisme yang ditempuh meliputi
pendaftaran, verifikasi data, hingga penerbitan dokumen kewarganegaraan melalui
kebijakan diskresi karena adanya keterbatasan aturan dalam undang-undang.
Upaya ini menunjukkan komitmen negara dalam mencegah dan mengurangi status
tanpa kewarganegaraan, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat
hambatan yuridis, administratif, sosial dan ekonomi serta koordinasi antarnegara
yang perlu terus diperbaiki.