| dc.description.abstract |
Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya) yang melibatkan anak merupakan permasalahan serius yang berdampak
pada masa depan generasi muda serta ketahanan sosial masyarakat. Salah satu
persoalan yang sering terjadi adalah adanya pihak-pihak yang secara sengaja
maupun karena kelalaian membiarkan anak terlibat dalam penyalahgunaan
NAPZA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pidana terhadap
setiap orang yang membiarkan anak dalam penyalahgunaan NAPZA serta untuk
mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap
pelaku pembiaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menelaah berbagai
ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penyalahgunaan
NAPZA, khususnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pidana terhadap setiap
orang yang membiarkan anak dalam penyalahgunaan NAPZA diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan
Anak dan Undang-Undang Narkotika. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
setiap orang yang dengan sengaja membiarkan, melibatkan, atau tidak mencegah
anak dari penyalahgunaan NAPZA dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk
pertanggungjawaban hukum. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum
terhadap pelaku pembiaran masih menghadapi berbagai kendala, seperti faktor
sosial, kurangnya pengawasan keluarga, serta belum optimalnya implementasi
kebijakan hukum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kebijakan
pidana serta peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam
melindungi anak dari penyalahgunaan NAPZA. |
en_US |