| dc.description.abstract |
Kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan
hak prerogatif yang bersumber langsung dari konstitusi, namun pelaksanaannya
seringkali bersinggungan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis kewenangan Presiden
berdasarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1954, mekanisme kontrol melalui
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca-amandemen Pasal 14 ayat
(2) UUD NRI 1945, serta implikasinya terhadap prinsip supremasi hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan Presiden
dalam UU No. 11 Tahun 1954 memiliki karakter diskresioner yang sangat luas
karena tidak adanya batasan materiil mengenai jenis tindak pidana yang
dikecualikan, sehingga berpotensi menimbulkan impunitas. Kedua, mekanisme
pertimbangan DPR secara konstitusional berfungsi sebagai instrumen checks and
balances, namun secara teknis masih memiliki celah karena sifat "pertimbangan"
yang tidak mengikat secara hukum (non-binding), melainkan hanya mengikat
secara etika politik. Ketiga, implikasi pemberian amnesti dan abolisi terhadap
supremasi hukum menciptakan ketegangan antara kepastian hukum dengan
keadilan restoratif. Intervensi eksekutif melalui abolisi pada proses peradilan yang
sedang berjalan dapat mencederai independensi kekuasaan kehakiman dan asas
equality before the law. Simpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya
rekonstruksi regulasi melalui pembentukan undang-undang baru yang lebih
akuntabel dan transparan guna menyelaraskan hak prerogatif dengan cita-cita
supremasi hukum yang menjamin hak korban dan keadilan substantif. |
en_US |