| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum perdata bagi
pemegang hak cipta terhadap maraknya penyebaran film secara ilegal melalui situs
streaming yang dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Penyebaran film secara ilegal tidak hanya merugikan pencipta secara ekonomi,
tetapi juga melanggar hak moral sebagaimana diatur dalam Undang- Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan semakin mudahnya akses
teknologi dan meningkatnya penggunaan internet, pelanggaran hak cipta dalam
bentuk pembajakan dan distribusi ilegal semakin sulit dikendalikan, sehingga
dibutuhkan kajian yuridis yang menekankan bagaimana hukum perdata
memberikan perlindungan dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi pihak yang
dirugikan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh
melalui studi literatur terhadap ketentuan hukum yang mengatur hak cipta,
khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta berbagai jurnal dan literatur
hukum terkait pelanggaran hak cipta di era digital. Analisis dilakukan untuk
menguraikan bentuk tanggung jawab pelaku penyebaran film ilegal serta hak-hak
pemegang hak cipta dalam menuntut pemulihan kerugian melalui gugatan perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyebaran film ilegal melalui
situs streaming termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena melanggar hak
ekonomi dan hak moral pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta memiliki hak
untuk mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi materiil dan immateriil,
penghentian perbuatan melanggar hukum, penyerahan keuntungan yang diperoleh
pelaku, serta pemulihan hak moral. Selain itu, Pengadilan Niaga berwenang
memeriksa dan memutus sengketa hak cipta yang berkaitan dengan pelanggaran
tersebut. Perlindungan hukum perdata ini menjadi instrumen penting untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku
pelanggaran hak cipta. |
en_US |