| dc.description.abstract |
Penentuan status anak dalam hukum Indonesia pada dasarnya didasarkan
pada keabsahan perkawinan orang tuanya, yaitu antara anak yang lahir dari
perkawinan sah dan anak yang lahir di luar perkawinan. Pencatatan perkawinan
berfungsi sebagai sarana administratif guna menjamin kepastian hukum, namun
tidak menjadi penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut hukum Islam.
Tidak adanya pencatatan perkawinan menimbulkan konsekuensi hukum,
khususnya terhadap kejelasan hubungan keperdataan antara anak dan ayah
biologisnya, termasuk dalam hal hak waris.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data yang digunakan terdiri dari
bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010, terjadi perkembangan penting dalam pengakuan
hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan
secara hukum. Namun demikian, pengakuan tersebut tidak bersifat otomatis dan
tetap memerlukan penetapan pengadilan. Dalam perspektif hukum Islam, putusan
tersebut tidak mengubah konsep nasab sebagai dasar utama pewarisan, melainkan
memberikan penguatan terhadap perlindungan hak keperdataan anak. Dalam
praktik peradilan agama, penerapan putusan ini menunjukkan kecenderungan
hakim untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, terutama melalui
mekanisme penetapan asal-usul anak sebagai dasar perlindungan hukum. |
en_US |