| dc.description.abstract |
Lelang eksekusi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian utang
piutang yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak kreditor dan
debitur. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Lelang memiliki peran penting
dalam memastikan proses lelang berjalan sesuai dengan prinsip legalitas,
transparansi, dan keadilan. Namun, dalam praktik masih ditemukan berbagai
permasalahan, seperti kurangnya pemberitahuan kepada debitur, penetapan
nilai limit yang tidak wajar, serta lemahnya pengawasan, yang berpotensi
menimbulkan sengketa hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme lelang eksekusi,
mengkaji implikasi hukum apabila Pejabat Lelang tidak menjalankan
perannya secara optimal, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam
menjamin perlindungan hukum bagi kreditor dan debitur. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, serta didukung studi kasus Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor 355/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme lelang telah diatur
secara sistematis, namun dalam praktik masih terdapat kelemahan dalam
aspek kehati-hatian dan transparansi. Ketidaktepatan pelaksanaan oleh
Pejabat Lelang dapat menimbulkan sengketa dan mengganggu kepastian
hukum. Kendala yang dihadapi meliputi aspek yuridis, sosiologis, dan
institusional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalitas Pejabat
Lelang, penguatan pengawasan, serta peningkatan transparansi dan edukasi
hukum kepada masyarakat agar pelaksanaan lelang lebih efektif dan
berkeadilan. |
en_US |