| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa hukum dalam
pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia. Permasalahan utama
bersumber dari ketidakseimbangan kepentingan antara kreditur yang menuntut
pelunasan piutang secara cepat dengan debitur yang berupaya mempertahankan
haknya atas harga aset yang wajar. Fenomena "harga murah" dalam lelang sering
kali memicu gugatan karena dianggap mencederai rasa keadilan bagi debitur. Oleh
karena itu, penelitian ini memfokuskan analisis pada penerapan prinsip keadilan
dalam proses lelang eksekusi dengan membedah Putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor 355/Pdt.G/2023/PN Mdn sebagai studi kasus utama.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian dilakukan melalui pendekatan
perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah regulasi terkait Hak
Tanggungan dan lelang, serta pendekatan kasus (case approach) untuk memahami
pertimbangan hukum hakim. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Seluruh data yang
terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran
komprehensif mengenai kedudukan prinsip keadilan dalam putusan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor
355/Pdt.G/2023/PN Mdn memandang pelaksanaan lelang telah memenuhi keadilan
prosedural karena telah sesuai dengan UU Hak Tanggungan dan PMK Nomor
213/PMK.06/2020. Penggunaan jasa Penilai Independen dalam penetapan nilai
limit dianggap sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak, sehingga
peralihan hak kepada pemenang lelang dinyatakan sah. Namun demikian, penelitian
ini menemukan bahwa keadilan substantif bagi debitur masih sulit diwujudkan
akibat besarnya selisih antara nilai likuidasi dengan harga pasar wajar. Dominasi
kreditur dalam menentukan nilai limit serta lemahnya posisi tawar debitur menjadi
kendala utama, yang mengindikasikan bahwa sistem lelang saat ini masih
memerlukan penguatan regulasi demi perlindungan hukum yang lebih proporsional
bagi debitur. |
en_US |