Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan objek
jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan yang sering menimbulkan konflik
antara kreditur dan debitur. Meskipun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial terhadap sertifikat
fidusia, dalam praktiknya penarikan objek jaminan masih sering dilakukan tanpa
prosedur hukum yang tepat. Permasalahan ini semakin mendapat perhatian setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini membahas mekanisme
pembebanan jaminan fidusia, konsep penarikan objek jaminan sebelum dan
sesudah putusan Mahkamah Konstitusi, serta perlindungan hukum bagi debitur
dalam praktik pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
mekanisme pembebanan jaminan fidusia, perubahan konsep eksekusi, dan
perlindungan hukum terhadap debitur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual.
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai pengaturan dan praktik
pelaksanaan jaminan fidusia dalam sistem hukum Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembebanan jaminan
fidusia dilakukan melalui tiga tahap, yaitu adanya perjanjian pokok antara debitur
dan kreditur, pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris, serta pendaftaran pada
Kantor Pendaftaran Fidusia yang menghasilkan sertifikat jaminan fidusia sebagai
bukti hak kebendaan kreditur. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia didasarkan pada prinsip parate
executie yang memungkinkan kreditur melakukan penarikan objek jaminan secara
langsung berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Namun, setelah
putusan tersebut, eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat
pengakuan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur. Apabila terjadi
sengketa, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan
sehingga memperkuat prinsip due process of law serta memberikan perlindungan
hukum yang lebih seimbang bagi debitur.