| dc.description.abstract |
Notaris berperan penting sebagai pejabat umum yang berwenang membuat
akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat secara
hukum, salah satunya akta pendirian perseroan terbatas. Namun, dalam praktik
bisnis sering ditemukan akta pendirian perseroan yang memuat klausula perjanjian
nominee, yaitu perjanjian untuk menyamarkan identitas pemilik saham sebenarnya
dengan menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham secara formal. Fokus kajian
penelitian, yaitu: Petama, Bagaimana kedudukan hukum perjanjian nominee dalam
kepemilikan saham pada perseroan terbatas menurut sistem hukum di Indonesia.
Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan akibat akta
notaris yang memuat perjanjian nominee. Ketiga, Bagaimana bentuk dan batas
tanggung jawab notaris terhadap akta yang memuat perjanjian nominee dalam
praktik kenotariatan.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan
sifat penelitian deskriptif analitis, dan dengan metode pendekatan normatif. Sumber
data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dari data
kepustakaan atau studi literatur, termasuk hukum Islam, data bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen
(documentary research). Metode penulisan yaitu dengan cara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee dalam kepemilikan
saham perseroan terbatas pada prinsipnya bertentangan dengan sistem hukum di
Indonesia yang menekankan transparansi dan kepastian pemegang saham yang sah.
Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui upaya
preventif maupun represif, baik melalui mekanisme perdata, administratif, maupun
kode etik profesi. Tanggung jawab notaris dapat timbul apabila notaris terbukti
melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, dan kewajiban
profesional, yang dapat berakibat pada tanggung jawab perdata, administratif,
maupun etik sesuai tingkat pelanggaran. |
en_US |