| dc.description.abstract |
International Criminal Court (ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma
tahun 1998 dengan mandat untuk mengadili individu yang diduga melakukan
kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan
kejahatan agresi. Namun, pelaksanaan kewenangan International Criminal Court,
khususnya penerbitan dan penegakan surat perintah penangkapan, menghadapi
berbagai tantangan kompleks di tingkat internasional. Penelitian ini bertujuan
menganalisis bagaimana kewenangan International Criminal Court ditetapkan
dalam Statuta Roma, apa saja implikasi penerbitan surat perintah penangkapan
terhadap kasus kejahatan perang, serta apa saja kendala pelaksanaannya, dengan
studi kasus Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat
deskriptif yang menggambarkan kondisi hukum secara sistematis. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, di mana peneliti menganalisis
ketentuan-ketentuan dalam Statuta Roma serta instrumen hukum internasional
terkait. Data penelitian diperoleh dari kajian pustaka yang mencakup buku-buku
teks hukum internasional, serta artikel dan jurnal hukum yang relevan dengan topik
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa International Criminal Court
mempunyai kewenangan hukum, berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma 1998, untuk
mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, karena Palestina
adalah negara pihak Statuta Roma dan dugaan kejahatan terjadi di wilayah Gaza.
Implikasi dari dikeluarkannya mandat ini antara lain membatasi perjalanan
internasional Netanyahu, mewajibkan 124 negara partisan untuk menangkapnya,
dan menyebabkan polarisasi politik global. Kendala utama dalam melaksanakan
surat perintah penangkapan adalah ketergantungan International Criminal Court
pada kerja sama negara-negara anggota, tidak adanya aparat penegak hukum,
ancaman sanksi dari Amerika Serikat, dan prinsip kekebalan kepala negara yang
kontroversial. Hambatan ini semakin diperumit dengan penggunaan hak veto oleh
sekutu Israel di Dewan Keamanan PBB. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun
otoritas International Criminal Court kuat, efektivitasnya sangat ditentukan oleh
kemauan politik negara-negara di dunia. |
en_US |