| dc.description.abstract |
Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi
dan akuntabilitas penyelenggaraan negara serta sebagai upaya pencegahan tindak
pidana korupsi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya ketidakpatuhan
pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan hal tersebut,
penting untuk menganalisis aspek sosial dan psikologis atau secara kriminologi di
balik perilaku korupsi agar kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih
menyeluruh. Kajian kriminologi sangat penting, terutama dalam konteks tindak
pidana korupsi. Memahami penyebab utama seseorang melakukan korupsi adalah
langkah krusial sebelum penanganan dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif. Sumber data yang
digunakan berupa data sekunder yaitu dengan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang dianalisis secara kualitatif. Adapun rumusan masalah yang dibawakan
dalam penelitian ini diantaranya membahas mengenai pengaturan hukum terkait
pelaporan LHKPN, faktor penyebab ketidakpatuhan pejabat negara dalam kajian
kriminologi serta kebijakan hukum pidana sebagai upaya mendorong kepatuhan
pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait LHKPN
telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih memiliki
kelemahan dalam aspek implementasi, khususnya terkait pengawasan dan
penegakan sanksi. Faktor penyebab ketidakpatuhan pejabat negara meliputi faktor
internal seperti rendahnya integritas dan kesadaran hukum, serta faktor eksternal
seperti lingkungan birokrasi yang tidak mendukung transparansi dan lemahnya
sistem pengawasan. Dalam perspektif kriminologi, perilaku ketidakpatuhan
tersebut dipengaruhi oleh proses pembelajaran sosial, rasionalisasi pelanggaran,
serta adanya peluang akibat lemahnya kontrol sosial. Adapun kebijakan hukum
secara penal policy ataupun non-penal policy yang dapat dilakukan untuk
mendorong kepatuhan antara lain melalui penguatan regulasi, peningkatan
integritas pejabat negara, digitalisasi sistem pelaporan, serta penguatan mekanisme
pengawasan dan verifikasi. |
en_US |