| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa pertanahan di
Indonesia, khususnya tindakan penguasaan tanah secara ilegal yang dapat
merugikan individu maupun negara. Salah satu kasus yang terdapat dan di angkat
didalam skripsi ini adalah tindakan terdakwa Samsul Tarigan yang menguasai tanah
Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur,
dengan cara menanam sawit serta membangun diskotik dan kolam ikan tanpa ada
izin dari pihak PTPN. Permasalahan utama yang dibahas meliputi mekanisme
penguasaan tanah tanpa hak, bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan
yang di lakukan oleh pelaku, serta analisis mendalam terhadap Putusan Nomor:
147/Pid.Sus/2024/PN.Bnj.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan analisis deskripsitf. Penulis mengkaji
brebagai regulasi seperi Undang-Undang Pokok Agraria, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan yang menjadi dasar hukukm dalam kasus ini. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh terdakwa merupakan perbuatan
melawan hukum baik dalam pidana maupun perdata karena dilakuakan di atas tanah
yang masih memiliki sertifikat HGU aktif hingga tahun 2028 atas nama PTPN II.
Terkait pertanggungjawaban pidana, majelis hakim menyatakan terdakwa
bersalah karena memeuhi seluruh unsur delik dan tidak ditemukan alasan pembenar
maupun pemaaf yang dapat menghapus hukumannya. Putusan hakim juga
mempertimbangkan status terdakwa sebagai residivis yang menjadi dasar
pemberatan pidana. Namun adanya kerugian yang tidak dikembalikan atas
perbuatan terdakwa yang merugikan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
penegakan hukum melalui sanksi pidana sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah yang sah
sesuai dengan aturan yang berlaku. |
en_US |