| dc.description.abstract |
Latar belakang penelitian ini munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
69/PUU/-XIII/2015 yang merubah norma baru perjanjian perkawinan, dimana
mengubah tafsir Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sehingga memungkinkan perjanjian pisah harta dibuat dan diubah
selama ikatan perkawinan berlangsung. Penelitian menganalisis status hukum
harta bersama yang telah ada, dampak serta perlindungan terhadap pihak ketiga
dan implementasi notaris dalam menyusun perjanjian perkawinan setelah kawin.
Perubahan normatif ini menimbulkan implikasi signifikan terhadap harta bersama
dan memerlukan tinjauan pada aspek kepastian hukum dan keadilan.
Tesisi ini menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan, dan teori
perjanjian. Penelitian ini berjenis penelitian Normatif, dengan menggunakan
pendekatan Perundang-Undangan, bersifat deskriptif analisis, menggunakan
sumberdata Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier,
dengan melakukan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan
(library research), analisis statute approach dengan menguraikan data secara
sistematis kemudian dideskripsikan sehingga diperoleh pemahaman dan pendapat
mengenai perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
69/PUU-XIII/2015.
Hasil penelitian menujukkan bahwa perjanjian perkawinan sah mengubah status
harta bersama menjadi harta terpisah. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa
perubahan status. Perjanjian Perkawinan tersebut harus mendapat pengesahan
perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan agar
dapat mengikat pihak ketiga. Notaris tetap melaksanakan wewenangnya untuk
membuat akta otentik perjanjian perkawinan tersebut yang dijadikan syarat untuk
melakukan pencattan perjanjian perkawinan di KUA dan/ atau Disdukcapil. |
en_US |