Research Repository

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN PEMISAHAN HARTA SETELAH KAWIN

Show simple item record

dc.contributor.author MUSELZA SIAGIAN, SALSABILA
dc.date.accessioned 2026-04-29T03:15:40Z
dc.date.available 2026-04-29T03:15:40Z
dc.date.issued 2026-02-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30558
dc.description.abstract Latar belakang penelitian ini munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015 yang merubah norma baru perjanjian perkawinan, dimana mengubah tafsir Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga memungkinkan perjanjian pisah harta dibuat dan diubah selama ikatan perkawinan berlangsung. Penelitian menganalisis status hukum harta bersama yang telah ada, dampak serta perlindungan terhadap pihak ketiga dan implementasi notaris dalam menyusun perjanjian perkawinan setelah kawin. Perubahan normatif ini menimbulkan implikasi signifikan terhadap harta bersama dan memerlukan tinjauan pada aspek kepastian hukum dan keadilan. Tesisi ini menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan, dan teori perjanjian. Penelitian ini berjenis penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, bersifat deskriptif analisis, menggunakan sumberdata Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan melakukan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library research), analisis statute approach dengan menguraikan data secara sistematis kemudian dideskripsikan sehingga diperoleh pemahaman dan pendapat mengenai perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hasil penelitian menujukkan bahwa perjanjian perkawinan sah mengubah status harta bersama menjadi harta terpisah. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan status. Perjanjian Perkawinan tersebut harus mendapat pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan agar dapat mengikat pihak ketiga. Notaris tetap melaksanakan wewenangnya untuk membuat akta otentik perjanjian perkawinan tersebut yang dijadikan syarat untuk melakukan pencattan perjanjian perkawinan di KUA dan/ atau Disdukcapil. en_US
dc.subject Perjanjian Perkawinan en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.title AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN PEMISAHAN HARTA SETELAH KAWIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account