| dc.description.abstract |
Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya perkawinan warga negara
Indonesia di luar negeri yang tidak dicatatkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum terhadap status perkawinan dan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan
tersebut, terutama dalam hal waris. Padahal secara moral, anak tidak seharusnya
menanggung akibat dari kelalaian orang tuanya dalam memenuhi kewajiban
administrative.
Tesis ini menggunakan teori kepastian hukum, teori Maqasid Al-syariah, dan
Perlindungan Hukum. Penelitian dalam tesis ini berjenis penelitian Normatif, dengan
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, bersifat penelitian deskriptif
analisis, menggunakan sumber data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier, dengan melakukan Teknik pengumpulan data
berdasarkan studi kepustakaan (library research), analisis data kualitatif, dengan
menitikberatkan peraturan perundang-undangan yang menurut hukum Indonesia dan
Malaysia, dengan mengkaji kedudukan hukum anak sebagai ahli waris, serta
menelaah bentuk perlindungan hukum terhadap anak tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan
tidak memiliki kekuatan hukum administratif, sehingga anak yang lahir dari
perkawinan tersebut berpotensi tidak diakui sebagai anak sah dan kehilangan hak
waris. Namun, Indonesia telah memberikan perlindungan hukum melalui Putusan
Mahkamah Kosntitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, sedangkan Malaysia masih
mempertahankan pandangan Formalistik yang membatasi hak waris anak tidak sah. |
en_US |