Abstract:
Tindak pidana pemalsuan dokumen visa merupakan salah satu bentuk
kejahatan keimigrasian yang memiliki potensi untuk mengganggu tertib
administrasi negara, merusak efektivitas sistem pengawasan keimigrasian, serta
mengancam kedaulatan hukum negara. Adapun permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini meliputi pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan
dokumen visa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, bentuk dan modus operandi tindak pidana pemalsuan dokumen visa
dalam Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Utara, serta analisis yuridis
terhadap putusan tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach), dengan fokus pada analisis Putusan Nomor
884/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Utara. Sumber data penelitian terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder berupa buku teks, jurnal hukum, dan
pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia
hukum. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak
pidana pemalsuan dokumen visa telah diatur secara khusus dalam Pasal 123 huruf
a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur
mengenai perbuatan memberikan surat atau data palsu, surat atau data yang
dipalsukan, serta keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin
tinggal. Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN
Jakarta Utara, Majelis Hakim pada prinsipnya telah tepat dalam menyatakan
bahwaterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akan tetapi, dalam aspek penjatuhan pidana,
putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan substantif
dan kemanfaatan hukum, karena belum secara maksimal mempertimbangkan
luasnya akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan dokumen palsu tersebut.
Oleh sebab itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, konsisten, dan
proporsional agar dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindak
pidana serupa pada masa yang akan datang.