| dc.description.abstract |
Karya cipta mengalami perkembangan dengan dapat dibuat dengan mudah
melalui bantuan Artificial Intelegence yang telah mengalami beberapa awal dan
akhir yang salah selama bertahun-tahun. (selanjutnya Artificial Intelegence
disingkat dengan AI). Kemampuan AI dalam menciptakan karya dan inovasi baru
tersebut menimbulkan permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan di
masa depan. Hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta masih berparadigma berpusat pada manusia dan belum
mengatur secara tegas status karya AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum mengenai kepemilikan dan perlindungannya. Keberadaan AI yang mampu
membuat karya cipta lagu belum memiliki payung hukum yang mengatur, sehingga
AI sebagai subjek hukum masih belum memiliki kepastian dan tidak hanya sampai
disitu diperlukan perlindungan terhadap hak cipta atas lagu yang ditiru oleh AI.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang terdiri dari data
sekunder dan Al-Islam yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier
kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Pengaturan hukum terhadap karya cipta yang
dibentuk oleh AI belum diatur secara spesifik di Indonesia, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak mengakui karya cipta yang dibuat oleh AI.
Kedudukan AI sebagai subjek hukum apabila dilihat dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka AI bukanlah sebagai
subjek hukum, yang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang tersebut
hanya sebatas manusia dan badan hukum. Perlindungan hukum terhadap karya cipta
yang dibuat oleh AI harus dilakukan secara preventif dan represif, secara preventif
dengan segera melakukan pembaharuan hukum. |
en_US |