| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Program
Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen pemenuhan hak dasar
penghidupan yang layak berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hak atas penghidupan yang layak memiliki landasan
konstitusional yang kuat, khususnya dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1),
dan Pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin
kesejahteraan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Dalam
konteks negara kesejahteraan (welfare state), kebijakan MBG yang dilaksanakan
oleh Badan Gizi Nasional merupakan manifestasi tanggung jawab konstitusional
negara dalam menyediakan akses pangan bergizi, terutama bagi kelompok rentan,
serta mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas
2045.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa secara normatif MBG telah memiliki dasar hukum
yang memadai dan selaras dengan prinsip konstitusi. Namun, munculnya kasus
keracunan dalam pelaksanaannya menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek
pengawasan, standar keamanan pangan, dan akuntabilitas kelembagaan. Kondisi
tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila tidak disertai
penguatan tata kelola dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya merupakan
kebijakan sosial administratif, tetapi juga instrumen konstitusional yang harus
dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak
konstitusional warga negara agar tujuan pemenuhan hak atas penghidupan yang
layak dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan. |
en_US |