| dc.description.abstract |
Partai politik memiliki kedudukan konstitusional sebagai sarana
pendidikan politik bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Fungsi pendidikan politik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
pemahaman, dan partisipasi politik warga negara, termasuk pemilih pemula
sebagai kelompok strategis dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi pendidikan politik oleh partai
politik masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti rendahnya literasi
politik pemilih pemula, dominasi orientasi elektoral, serta kurang optimalnya
pembinaan politik yang berkelanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan
mengenai sejauh mana pelaksanaan fungsi pendidikan politik partai politik telah
sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan fungsi pendidikan
politik oleh partai politik dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,
menganalisis implementasinya terhadap pemilih pemula dalam praktik pemilu,
serta mengkaji pelaksanaan fungsi tersebut dalam meningkatkan kesadaran politik
pemilih pemula. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah norma hukum
dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, serta literatur dan doktrin hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fungsi pendidikan
politik telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas, namun dalam
implementasinya masih belum optimal. Pendidikan politik terhadap pemilih
pemula sering kali bersifat temporer dan lebih berorientasi pada kepentingan
elektoral daripada pembentukan kesadaran politik yang substantif. Oleh karena
itu, diperlukan penguatan pelaksanaan fungsi pendidikan politik secara sistematis,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab guna meningkatkan kualitas partisipasi
politik pemilih pemula sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem
demokrasi Indonesia. |
en_US |