Research Repository

TINJAUAN YURIDIS UNSUR GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI

Show simple item record

dc.contributor.author Br Ginting Suka, Sevia Anggraini
dc.date.accessioned 2026-04-25T03:38:48Z
dc.date.available 2026-04-25T03:38:48Z
dc.date.issued 2026-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30513
dc.description.abstract Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Keadaan gratifikasi tidak terlepas dari unsur dan modus yang dilakukan pelaku demi mewujudkan keinginnya, dengan menggunakan cara pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat atau penyelenggara negara. Pasal 12B dan 12C memuat sejumlah unsur penting yang membagi antara gratifikasi sebagai pemberian dalam arti umum dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh kepala daerah, serta sanksi yang dikenakan terhadap pemberi dan penerima gratifikasi. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, dan bersifat deskriptif karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan bahan hukum yang lain, dengan pendekatana per-undang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam praktiknya masih banyak pihak yang keliru memahami gratifikasi sebagai sekadar bentuk tanda terima kasih atau budaya pemberian yang wajar. Persepsi tersebut berkembang karena adanya kebiasaan sosial yang menganggap pemberian hadiah kepada pejabat sebagai bentuk penghargaan atau ungkapan terima kasih. Padahal, apabila pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima kemudian tidak dilaporkan kepada komisi pemberantas korupsi, maka gratifikasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Gratifikasi en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS UNSUR GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account