| dc.description.abstract |
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Keadaan gratifikasi tidak terlepas dari unsur dan modus yang dilakukan
pelaku demi mewujudkan keinginnya, dengan menggunakan cara pemberian
hadiah atau parsel kepada pejabat atau penyelenggara negara. Pasal 12B dan 12C
memuat sejumlah unsur penting yang membagi antara gratifikasi sebagai
pemberian dalam arti umum dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana
gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh kepala daerah, serta
sanksi yang dikenakan terhadap pemberi dan penerima gratifikasi. Penelitian ini
menggunakan penelitian normatif yang disebut juga sebagai penelitian
perpustakaan atau studi dokumen, dan bersifat deskriptif karena penelitian ini
dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan
bahan hukum yang lain, dengan pendekatana per-undang-undangan (statute
approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai
gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam
praktiknya masih banyak pihak yang keliru memahami gratifikasi sebagai sekadar
bentuk tanda terima kasih atau budaya pemberian yang wajar. Persepsi tersebut
berkembang karena adanya kebiasaan sosial yang menganggap pemberian hadiah
kepada pejabat sebagai bentuk penghargaan atau ungkapan terima kasih. Padahal,
apabila pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan jabatan dan bertentangan
dengan kewajiban atau tugas penerima kemudian tidak dilaporkan kepada komisi
pemberantas korupsi, maka gratifikasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana korupsi. |
en_US |