Abstract:
Ekspresi seni yang mengarah pada pornografi menjadi isu krusial di era digital,
di mana kebebasan berekspresi sering bertabrakan dengan norma kesusilaan
masyarakat Indonesia yang berbasis Pancasila dan nilai agama. Latar belakang
masalah ini mencakup maraknya konten seni visual, audiovisual, dan naratif yang
mengeksploitasi seksualitas melalui media sosial, memicu kerusakan moral,
eksploitasi perempuan, serta konflik antara UU No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan hak konstitusional berekspresi (Pasal 28E UUD 1945). Rumusan
masalah meliputi: (a) pengaturan unsur-unsur ekspresi seni pornografis dalam
hukum pidana, (b) pengaturan serupa dalam hukum pidana Islam, dan (c) kebijakan
komparatif keduanya terhadap fenomena tersebut.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan statute approach
terhadap undang-undang terkait dan case approach pada kasus yudisial. Sumber
data primer berasal dari UUD 1945, UU Pornografi, KUHP, serta Al-Quran dan
hadis; data sekunder dari literatur hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif
melalui studi kepustakaan offline dan online.
Hasil
penelitian
menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia
mengklasifikasikan ekspresi seni pornografis sebagai tindak pidana jika memenuhi
unsur muatan melanggar kesusilaan, akses publik, dan dampak moral (Pasal 4, 27,
29 UU Pornografi; Pasal 281-282 KUHP), dengan sanksi pidana 6 bulan-12 tahun
penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Hukum pidana Islam mengategorikannya
sebagai jarimah tazir (bukan hudud/qisas), diserahkan pada ijtihad hakim untuk
sanksi proporsional seperti cambuk atau penjara, berbasis QS. An-Nur:30-31,
prinsip sadd al-dzari'ah, dan maqasid syariah (hifz al-ird, hifz al-akhlaq).
Komparasi mengungkap hukum nasional rigid-legalistik versus Islam elastis
kontekstual; rekomendasi mencakup revisi UU Pornografi integrasi tazir untuk
pengecualian seni estetis, pedoman penilaian hakim, serta harmonisasi dengan
fatwa MUI.