Abstract:
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan wujud
pengakuan terhadap keragaman daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini menganalisis
perkembangan regulasi dari UU No. 22 Tahun 1999 hingga UU No.
23 Tahun 2014, efektivitas pembagian kewenangan antara pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota dan dampak kebijakan terhadap
pembangunan daerah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik
analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Sehingga dapat memberikan
gambaran dan pemahaman dari penelitian terkait dengan dampak dan
efektivitas kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Sumatera
Utara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi otonomi
daerah di Sumatera Utara telah menciptakan dinamika pemerintahan
yang kompleks. Di satu sisi, kebijakan ini berhasil mendorong
pengembangan kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus
Sei Mangkei dan Kawasan Strategis Nasional Danau Toba. Namun di
sisi lain, muncul tantangan struktural berupa ketimpangan fiskal antar
daerah, dimana 68% APBD kabupaten/kota masih bergantung pada
transfer pusat, serta disparitas kapasitas kelembagaan pemerintah
daerah. Penelitian ini juga mengungkap bahwa model pembagian
kewenangan dalam UU No. 23 Tahun 2014 belum sepenuhnya efektif
mengatasi tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan
kabupaten/kota.