| dc.description.abstract |
Pengaruh dari globalisasi melahirkan inovasi dalam teknologi, salah
satunya perkembangan transportasi online. Grab adalah sebuah perusahaan
transportasi online menyediakan jasa transportasi online yang dikenal dengan
GrabBike yang mana layanan tersebut menyewakan motor listrik (Viar Q1)
untuk mitra GrabBike yang memerlukan perjanjian. Untuk menyewa motor
listrik tersebut diperlukannya perjanjian. Grab menerapkan perjanjian baku
sebagai dasar bentuk perjanjian kerjasama diantara perusahaan Grab dengan
mitra GrabBike. Namun ketidakseimbangan yang ada pada perjanjian baku
dalam perjanjian penggunaan menimbulkan perlindungan sepihak atas hak
pihak yang menyewakan daripada pihak penyewa, sehingga lebih berpotensi
kerugian yang ditanggung oleh pihak penyewa.
Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis dengan
menerapkan teknik analisis kualitatif yang akan diuraikan beserta dianalisis
memakai metode deskriptif. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini,
yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach) menekankan pada pengkajian kesesuaian dasar-dasar
hukum serta mengkaji putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang
berkaitan dengan masalah hukum serta menggunakan pendekatan dengan
sifat penggabungan antara pendekatan hukum (yuridis) dengan pendekatan
terhadap masyarakat (sosiologis).
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa bentuk hukum
perjanjian sepeda motor listrik antara Grab Electric dan mitra GrabBike di
Kota Medan berupa kontrak baku yang berbentuk elektronik, tanggung jawab
hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan mitra GrabBike adalah
penarikan sepeda motor listrik serta uang deposit yang hangus, dan
perlindungan hukum terhadap mitra GraBike dalam perjanjian sepeda motor
listrik, yakni mitra GrabBike dapat menuntut ganti rugi kepada pihak Grab
Electric jika hak-haknya tidak dipenuhi dan walaupun menggunakan
perjanjian baku Grab Electr. |
en_US |