Research Repository

IMPLIKASI HUKUM ATAS PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA SEPIHAK OLEH KREDITUR TANPA MELALUI PROSEDUR YANG SAH

Show simple item record

dc.contributor.author RAIHAN, AINURRIDHO MATONDANG
dc.date.accessioned 2026-04-24T03:33:56Z
dc.date.available 2026-04-24T03:33:56Z
dc.date.issued 2025-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30490
dc.description.abstract Fenomena penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak oleh kreditur tanpa prosedur yang sah menjadi permasalahan serius dalam praktik pembiayaan konsumen di Indonesia. Banyak debitur yang mengalami penarikan paksa atas objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, oleh debt collector yang kerap menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penarikan objek jaminan fidusia yang sah menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, akibat hukum bagi kreditur yang melakukan penarikan secara sepihak, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur dalam menghadapi situasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum yang relevan, serta praktik di lapangan terkait penarikan objek jaminan fidusia. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti debitur, kreditur, dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan Penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak oleh kreditur tanpa mengikuti prosedur yang sah merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, termasuk pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia dan penerbitan sertifikat jaminan fidusia. Jika kreditur melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi dari debitur. Akibat hukum bagi kreditur yang melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak adalah kehilangan hak preferen atas jaminan fidusia tersebut. Dalam hal ini, kreditur tidak dapat mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses hukum yang sah. Selain itu, tindakan penarikan yang melanggar hukum dapat berpotensi menimbulkan gugatan perdata oleh debitur, yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat penarikan yang tidak sah.Debitur memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh jika mengalami penarikan objek jaminan fidusia secara tidak sah. Mereka dapat meminta perusahaan pembiayaan untuk menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang sah, dan jika tidak dapat menunjukkan, debitur tidak perlu menyerahkan objek jaminan. Debitur juga dapat melaporkan tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Penarikan Objek en_US
dc.title IMPLIKASI HUKUM ATAS PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA SEPIHAK OLEH KREDITUR TANPA MELALUI PROSEDUR YANG SAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account