| dc.description.abstract |
Fenomena penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak oleh kreditur
tanpa prosedur yang sah menjadi permasalahan serius dalam praktik pembiayaan
konsumen di Indonesia. Banyak debitur yang mengalami penarikan paksa atas
objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, oleh debt collector yang kerap
menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis prosedur penarikan objek jaminan fidusia yang sah menurut
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, akibat hukum bagi kreditur yang
melakukan penarikan secara sepihak, serta upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh debitur dalam menghadapi situasi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode hukum
normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menganalisis peraturan
perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum yang relevan, serta praktik di
lapangan terkait penarikan objek jaminan fidusia. Data dikumpulkan melalui studi
pustaka dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti debitur, kreditur, dan
praktisi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan Penarikan objek jaminan fidusia secara
sepihak oleh kreditur tanpa mengikuti prosedur yang sah merupakan pelanggaran
yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Berdasarkan hasil
penelitian, prosedur penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, termasuk
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia dan penerbitan sertifikat jaminan
fidusia. Jika kreditur melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi
pidana dan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi dari debitur. Akibat hukum bagi
kreditur yang melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak adalah
kehilangan hak preferen atas jaminan fidusia tersebut. Dalam hal ini, kreditur
tidak dapat mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses hukum yang sah.
Selain itu, tindakan penarikan yang melanggar hukum dapat berpotensi
menimbulkan gugatan perdata oleh debitur, yang berhak untuk mendapatkan ganti
rugi atas kerugian yang dialaminya akibat penarikan yang tidak sah.Debitur
memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh jika mengalami penarikan
objek jaminan fidusia secara tidak sah. Mereka dapat meminta perusahaan
pembiayaan untuk menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang sah, dan jika tidak
dapat menunjukkan, debitur tidak perlu menyerahkan objek jaminan. Debitur juga
dapat melaporkan tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwenang,
seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan
perlindungan hukum yang lebih baik. |
en_US |