| dc.description.abstract |
Asas voeging ini memiliki peranan penting dalam proses peradilan perdata,
khususnya dalam memberikan ruang bagi pihak ketiga yang memiliki informasi
faktual atau administratif terkait objek sengketa untuk turut serta memberikan
keterangan di persidangan tanpa menjadi pihak yang berperkara secara formal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam pengaturan,
penerapan, serta akibat hukum dari keterlibatan pihak ketiga melalui asas Voeging
dalam perkara sengketa tanah
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan
pendekatan deskriptif-analitis. Penelitian ini menelaah bahan hukum primer seperti
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Herziene Inlandsch Reglement
(HIR), serta peraturan perundang-undangan terkait, ditambah dengan bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, dan putusan pengadilan, termasuk Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3536 K/Pdt/2021.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pihak ketiga dapat diterima
keterlibatannya dalam perkara. Hakim hanya dapat mengabulkan permohonan
voeging apabila pihak ketiga tersebut memiliki kepentingan hukum yang nyata dan
relevan terhadap objek sengketa. Dalam kasus sengketa tanah antara Pemerintah
Kota Surabaya dan PT Iglas (Persero) Tbk, Mahkamah Agung menolak
permohonan intervensi pihak ketiga karena tidak terbukti memiliki hubungan
hukum langsung terhadap tanah sengketa. Penolakan tersebut menegaskan bahwa
asas Voeging tidak dapat dijadikan dasar partisipasi pihak luar yang tidak
mempunyai kepentingan hukum konkret. |
en_US |