| dc.description.abstract |
Pembatalan konser musik merupakan peristiwa hukum yang memengaruhi
hubungan perikatan antara penyelenggara dan penonton. Permasalahan timbul
ketika pembatalan tersebut dikaitkan dengan keadaan memaksa (force majeure)
sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, yang dapat membebaskan pihak dari
tanggung jawab apabila memenuhi unsur tertentu. Penelitian ini merumuskan dua
permasalahan, yaitu bagaimana penerapan konsep keadaan memaksa (force
majeure) dalam pembatalan konser Hindia di Banda Aceh dan bagaimana
perlindungan hukum bagi penonton sebagai konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui
studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
berkaitan dengan hukum perikatan dan perlindungan konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan memaksa (force majeure)
menurut Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata harus memenuhi unsur peristiwa yang
tidak terduga, berada di luar kekuasaan para pihak, serta menghalangi pelaksanaan
prestasi. Dalam kasus konser Hindia, hambatan perizinan terkait rekomendasi
lembaga keagamaan menimbulkan perdebatan apakah termasuk keadaan memaksa
(force majeure) atau risiko administratif. Penonton tetap berhak memperoleh
perlindungan hukum berupa pengembalian dana dan kepastian informasi sesuai
hukum perikatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. |
en_US |