Research Repository

UPAYA HUKUM OKUPASI OLEH MASYARAKAT ATAS KONFLIK TANAH HAK GUNA USAHA PT. PERKEBUNAN IV REGIONAL II SUMATERA UTARA

Show simple item record

dc.contributor.author Najwa, Aisyah Fitri
dc.date.accessioned 2026-04-23T07:57:02Z
dc.date.available 2026-04-23T07:57:02Z
dc.date.issued 2026-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30475
dc.description.abstract Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, berakhirnya atau masih berlakunya HGU sering menimbulkan konflik pertanahan, khususnya ketika terjadi penguasaan fisik oleh masyarakat (okupasi) terhadap tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan negara, salah satunya PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara. Okupasi tersebut menimbulkan sengketa hukum karena dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan berpotensi mengganggu kepastian hukum serta keberlangsungan usaha perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara sebagai pemegang Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan, mengkaji pengaturan hukum terkait penguasaan atau okupasi tanah perkebunan oleh masyarakat, serta menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara dalam menyelesaikan konflik tanah perkebunan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara IV dan instansi terkait. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara sebagai pemegang HGU memiliki kedudukan hukum yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan selama hak tersebut masih berlaku dan tanah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Okupasi tanah perkebunan oleh masyarakat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan agraria nasional. Upaya hukum yang dapat dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara dalam menghadapi konflik tanah perkebunan meliputi upaya non-litigasi melalui mediasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional, dan upaya litigasi melalui pengadilan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Guna Usaha en_US
dc.subject Okupasi Tanah en_US
dc.subject Konflik Tanah Perkebunan en_US
dc.subject PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.title UPAYA HUKUM OKUPASI OLEH MASYARAKAT ATAS KONFLIK TANAH HAK GUNA USAHA PT. PERKEBUNAN IV REGIONAL II SUMATERA UTARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search
Browse

My Account