| dc.description.abstract |
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh
negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan
perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, berakhirnya atau
masih berlakunya HGU sering menimbulkan konflik pertanahan, khususnya ketika
terjadi penguasaan fisik oleh masyarakat (okupasi) terhadap tanah perkebunan yang
dikelola oleh perusahaan negara, salah satunya PT. Perkebunan Nusantara IV
Regional II Sumatera Utara. Okupasi tersebut menimbulkan sengketa hukum karena
dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan berpotensi mengganggu kepastian hukum
serta keberlangsungan usaha perkebunan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum PT.
Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara sebagai pemegang Hak Guna
Usaha atas tanah perkebunan, mengkaji pengaturan hukum terkait penguasaan atau
okupasi tanah perkebunan oleh masyarakat, serta menelaah upaya hukum yang
dapat dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara dalam
menyelesaikan konflik tanah perkebunan. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat
deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan, termasuk wawancara dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara IV dan
instansi terkait. Seluruh data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV
Regional II Sumatera Utara sebagai pemegang HGU memiliki kedudukan hukum
yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan selama hak tersebut
masih berlaku dan tanah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Okupasi tanah
perkebunan oleh masyarakat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan
melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan agraria nasional. Upaya
hukum yang dapat dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera
Utara dalam menghadapi konflik tanah perkebunan meliputi upaya non-litigasi
melalui mediasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Badan Pertanahan
Nasional, dan upaya litigasi melalui pengadilan guna memperoleh kepastian dan
perlindungan hukum. |
en_US |