| dc.description.abstract |
Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih
populer dengan istilah digital economic atau ekonomi digital. Keberadaannya
ditandai dengan semakin maraknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan
internet sebagai media komunikasi. Perdagangan misalnya, semakin banyak
mengandalkan perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce)
sebagai media transaksi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai
permasalahan, salah satunya mengenai sengketa konsumen akibat informasi produk
yang tidak lengkap. Informasi yang tidak lengkap berpotensi merugikan konsumen
dan melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum
dari pelaku usaha, Untuk mengetahui bagaimana mekanisme Penyelesaian
Sengketa Konsumen Kota Medan akibat informasi tidak lengkap dalam transaksi
e-commerce. Untuk mengetahui apa saja hambatan yang dialami oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan dalam menangani masalah akibat
informasi yang tidak lengkap dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan
studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa sengketa konsumen akibat
informasi tidak lengkap umumnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan.
BPSK berperan penting sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang
cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Di Badan Penyelesaian Ssengketa
Konsumen Kota Medan mediasi menjadi salah satu opsi utama yang digunakan
dalam penyelesaian sengketa konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya masih
terdapat hambatan, seperti kurangnya itikad baik dari pelaku usaha, rendahnya
kesadaran konsumen terhadap hak-haknya serta keterbatasan kewenangan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menghadapi pelaku usaha e-commerce
lintas daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi konsumen dan
penguatan regulasi guna memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif. |
en_US |