| dc.description.abstract |
Pencemaran laut merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang
berdampak serius terhadap ekosistem laut, kesehatan manusia, dan kelangsungan
hidup makhluk hidup lainnya. Dalam konteks hukum, pencemaran laut tidak
hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum
yang dapat dikenai sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku pencemaran laut serta efektivitas
penegakan hukum pidana dalam upaya penanggulangannya.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengacu
pada peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
instrumen hukum internasional yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana dapat
dikenakan baik kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan
pencemaran laut, dengan sanksi berupa pidana penjara, denda, dan/atau tindakan
administratif. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi
berbagai hambatan, termasuk lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi
antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta sinergi antar
pemangku kepentingan guna menciptakan perlindungan hukum yang efektif
terhadap lingkungan laut. |
en_US |