| dc.description.abstract |
Kebijakan makan bergizi gratis (MBG) merupakan program nasional yang
bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dan ditetapkan melalaui
peraturan presiden No 83 Tahun 2024. Meskipun berdampak positif terhadap
kesehatan dan perkembangan anak, kebijakan ini tidak diatur secara eksplisit
dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar
dan legitimasi konstitusional kebijakan MBG. Penelitian ini ingin mengkaji
kesesuaian kebijakan MBG dengan pasal 28B ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) UUD
NRI 1945 sebagai landasan pemenuha hak anak dan kewajiban negara dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Rumusan masalah meliputi: bagaimana
pengaturan hukum terhadap pemenuhan hak anak di Indonesia, bagaimana
pelaksanaan kebijakan Makan Siang Gratis dalam memenuhi hak anak atas gizi,
serta bagaimana konstitusionalitas Makan Siang Gratis dalam pemenuhan hak
anak di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang
mana spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menerapkan
pendekatan penelitian Perundang-Undangan, dan sumber data penelitian
bersumber dari data hukum kewahyuan yaitu Surah An-Nisa ayat 9 dan 10 dan
data sekunder yang terbagi menjadi 3 yaitu bahan hukum primer yang sumber
utama nya itu Perundang-Undangan, Yurisprudensi, maupun perjanjian
internasional. Ada juga bahan hukum sekunder sumber nya dari buku, jurnal, dan
karya ilmiah lainnya dan terakhir bahan hukum tersier yang memberikan
penjelasan terhadap hukum primer maupun sekunder seperti menjadi kamus
hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuha hak anak di Indonesia
telah memiliki landasan konstitusional yang kuat, yang menempatkan negara
sebagai pihak yang wajib secara aktif menjamin hak anak atas kelangsungan
hidup. Tumbuh kembang, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar
termasuk gizi. Pelaksanaanya masih menghadapi kendala seperti ketimpangan
distribusi, risiko keamanan pangan, serta keterbatasan cakupan, sehingga belum
sepenuhnya menjangkau kelompok anak paling rentan. Akibatnya, pemenuhan
hak anak atas gizi melalui MBG belum sepenuhnya terlaksana secara adil dan
inklusif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. MBG secara tujuan sejalan dengan mandat konstitusi namun dalam
pelaksaan kebijakan masih menghadapi beberapa hambatan serta cakupan desain
yang terbatas pada anak terlantar dan fakir miskin di luar sekolah, sehingga
konstitusionalitasnya bersifat bersyarat dan memerlukan penyempurnaan agar
terlaksana secara adil dan inklusif. |
en_US |