Abstract:
Perkembangan teknologi digital telah mengubah perilaku konsumen dalam
melakukan transaksi jasa perhotelan melalui Online Travel Agent, yang
menawarkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi informasi. Namun, di tengah
kemajuan tersebut, muncul permasalahan hukum berupa perubahan harga sepihak
oleh pihak hotel setelah konsumen melakukan pemesanan dan pembayaran secara
daring. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar
prinsip perlindungan konsumen serta asas itikad baik dalam perjanjian.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji bentuk perjanjian hotel dengan
OTA, kedudukan hukum konsumen, serta tanggung jawab hotel atas perubahan
harga sepihak tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif
analitis serta pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan data kewahyuan,
kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antara manajemen hotel
dan OTA pada umumnya berbentuk perjanjian baku elektronik (click-wrap
agreement) yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 dan
Pasal 1338 KUHPdt serta ketentuan UU ITE. Perjanjian tersebut menimbulkan
hubungan hukum komersial yang kompleks dan menjadi dasar lahirnya perjanjian
kedua antara konsumen dan OTA. Konsumen yang telah melakukan pembayaran
memiliki kedudukan hukum yang kuat karena telah memenuhi prestasinya,
sehingga berhak atas kepastian layanan sesuai harga yang disepakati. Perubahan
harga sepihak oleh manajemen hotel setelah pembayaran dikualifikasikan sebagai
wanprestasi dan pelanggaran prinsip itikad baik serta berpotensi melanggar UUPK.
Oleh karena itu, manajemen hotel bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi atau
memberikan ganti rugi, sementara OTA turut memikul tanggung jawab proporsional
sesuai perannya dalam transaksi elektronik.