| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya hubungan kewenangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal,
khususnya terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda
PDRD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam praktiknya,
pengaturan tersebut masih memiliki kekaburan batasan mengenai ruang lingkup
kewenangan evaluasi, sehingga menimbulkan kemungkinan perbedaan penafsiran.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji konstitusionalitas kewenangan
evaluasi ditinjau dari Pasal 18A UUD 1945, implikasinya terhadap otonomi fiskal
daerah, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekaburan norma
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang
kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan evaluasi Menteri Dalam
Negeri pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan
dalam negara kesatuan sehingga dapat dikatakan memiliki dasar konstitusional.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, terutama terkait
kekaburan norma pada frasa “kepentingan umum” tidak memberikan batas yang
jelas pada kewenangan tersebut. Kondisi ini dapat berdampak pada ketidakpastian
hukum dan dalam beberapa hal dapat memengaruhi ruang kebijakan fiskal daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar pelaksanaan
kewenangan evaluasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam
Pasal 18A UUD 1945. |
en_US |