Abstract:
Pengesahan anak merupakan upaya hukum untuk memberikan status
keperdataan yang sah dari perkawinan yang sah untuk anak di luar perkawinan,
sehingga memperoleh kepastian hukum atas hubungan keperdataannya dengan
orang tuanya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaturan hukum
pengesahan anak bagi Warga Negara Asing dalam perspektif hukum perdata
Indonesia serta mengkaji akibat hukum dari pengesahan anak tersebut terhadap
status keperdataan dan hak-hak anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif normatif yaitu
pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Peraturan hukum
yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain
Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), Undang-Undang
Administrasi Kependudukan (UU No.23 Tahun 2006 perubahan UU No. 24
Tahun 2013), Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan RI (UU No.12 Tahun
2006), serta Putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan anak bagi WNA di
Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang ketat, yaitu dengan
penetapan pengadilan dan pencatatan pada instansi yang berwenang, guna
menjamin perlindungan hukum dan kepastian status anak. Pengesahan anak
membawa akibat hukum berupa timbulnya hubungan keperdataan antara anak dan
ayah biologisnya, termasuk hak atas pemeliharaan, nafkah, dan hak-hak
keperdataan lainnya, tanpa mengabaikan ketentuan hukum kewarganegaraan yang
berlaku. Dengan demikian, pengaturan pengesahan anak bagi WNA diharapkan
mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi kepentingan terbaik
anak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum perdata Indonesia.