| dc.description.abstract |
Kejahatan merupakan bentuk penyimpangan perilaku manusia yang
melanggar norma sosial, norma hukum, dan norma agama, serta berdampak pada
terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan
yang tergolong berat adalah pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan
penghilangan nyawa, karena tidak hanya merugikan harta benda, tetapi juga
merampas hak hidup seseorang. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan
dipandang sebagai gejala sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik
individu, lingkungan, maupun proses sosialisasi yang menyimpang. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis tindak pidana pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dari sudut pandang
kriminologi, dengan menelaah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan serta
bentuk penyimpangan perilaku pelaku.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan
pendekatan, penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan sumber data yang bersumber
dari hukum islam dan buku yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
Alat pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut
merupakan kejahatan yang dilakukan secara terencana, dipengaruhi oleh motif
ekonomi, serta diperkuat oleh relasi keluarga yang berperan dalam proses
pembelajaran perilaku kriminal. Kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi
online yang dilakukan oleh ayah dan anak di medan yaitu dengan modus mereka
yang berawal dari memesan taksi online melalui aplikasi serta adanya niat ingin
memiliki kendaraan untuk mengemudi taksi online juga dan berakhir
menghilangkan nyawa seseorang. Dari perspektif kriminologi, kejahatan ini
mencerminkan adanya sosialisasi menyimpang dalam lingkungan keluarga yang
berkontribusi terhadap terbentuknya perilaku kriminal kolektif. Oleh karena itu,
kejahatan pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan tidak hanya
merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga menunjukkan kegagalan fungsi
nilai sosial dan moral dalam masyarakat. Studi ini menggunakan pendekatan
hukum normatif dan kriminologis dengan menelaah ketentuan hukum pidana yang
berlaku, khususnya Pasal 365, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. |
en_US |