| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi restorative justice dalam
penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta
mengevaluasi efektivitasnya dalam mewujudkan keadilan bagi para pihak dan
mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Kajian ini didasarkan pada pergeseran
paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif sebagaimana diatur
dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris dengan metode
deskriptif analitis, melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat kejaksaan.
Data dianalisis secara kualitatif melalui proses reduksi, penyajian, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan
melalui seleksi perkara, mediasi penal, ekspose internal, hingga penerbitan SKP2.
Pendekatan ini cukup efektif untuk perkara ringan, ditandai dengan penyelesaian
cepat, tercapainya perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan berkurangnya
beban perkara. Namun, masih terdapat kendala seperti rendahnya pemahaman
masyarakat, keterbatasan jenis perkara, dan potensi bias penilaian. Upaya yang
dilakukan meliputi sosialisasi hukum, pelibatan tokoh masyarakat, dan penguatan
peran jaksa sebagai mediator. |
en_US |