Abstract:
Harta warisan yang tidak diklaim oleh ahli waris merupakan permasalahan
hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa, serta
penyalahgunaan harta peninggalan. Dalam praktik, kondisi ini kerap terjadi akibat
tidak diketahuinya keberadaan ahli waris, ketidakhadiran ahli waris (afwezigheid),
atau tidak adanya pihak yang mengajukan klaim atas harta warisan. Oleh karena
itu, negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki peran penting dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap harta warisan yang tidak diklaim
tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
harta warisan yang tidak diklaim oleh ahli waris, bentuk kepastian perlindungan
hukum yang diberikan, serta kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam
mengelola harta warisan yang tidak diklaim oleh ahli waris, dengan studi pada
Penetapan Nomor 387/Pdt.P/2019/PN Makassar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang
digunakan bersumber dari data Hukum Islam dan data sekunder. Alat pengumpul
data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, serta analisis data menggunakan
analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai harta warisan
yang tidak diklaim dalam KUHPerdata menunjukkan bahwa hukum waris tidak
semata-mata mengatur peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi juga
membentuk sistem yang komprehensif untuk mengantisipasi keadaan ketika
pewarisan tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik karena ketiadaan ahli waris,
penolakan, ketidakhadiran (afwezigheid), maupun sikap pasif. Melalui ketentuan
Pasal 520, Pasal 1044–1055, serta Pasal 1126–1127 KUHPerdata, hukum
menjamin kepastian sejak terbukanya warisan hingga berakhirnya hak karena
daluwarsa. Dalam kerangka tersebut, perlindungan hukum terhadap harta warisan
yang tidak diklaim diwujudkan melalui mekanisme pengelolaan sementara oleh
negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai pengelola netral bukan
pemilik yang berwenang melakukan tindakan administratif dan yuridis untuk
menjaga keutuhan, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi kepentingan
kreditor, pihak ketiga, dan kemungkinan munculnya ahli waris di kemudian hari,
sekaligus memastikan bahwa ketidakpastian hukum tidak dibiarkan berlangsung
tanpa batas melalui pembatasan daluwarsa penerimaan warisan selama tiga puluh
tahun.