| dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam
masyarakat, salah satunya adalah munculnya sisi negatif dari penggunaan media
sosial berupa tindak pidana menyerang kehormatan sesorang. Permasalahan ini
juga menyebabkan adanya perubahan hukum, baik mengenai delik, kualifikasi
tindak pidana, maupun sanksi yang diatur berdasarkan KUHP dan UU ITE Nomor
1 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur delik aduan tindak
pidana menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial, menganalisis unsur
tindak pidana menyerang kehormatan seseorang sebagai delik aduan dalam UU No.
1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan untuk mengetahui upaya pencegahan terjadinya
tindak pidana menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan
tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan
(primer), buku, jurnal, dan karya tulis ilmiah (sekunder), serta kamus hukum dan
informasi terkait di internet (tersier). Data ini kemudian diolah menggunakan
metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur delik aduan tindak pidana
menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial adalah tindak pidana
dengan delik yang penuntutannya wajib didasarkan pada laporan atau pengaduan
resmi dari korban atau pihak yang dirugikan. Delik ini juga mengandung unsur
subjektif berupa niat atau kesengajaan dan unsur objektif yang berupa perbuatan
melawan hukum berupa menyerang kehormatan seseorang dengan sebab rusaknya
harkat martabat seseorang dan kualitas pelaku. Unsur-unsur tindak pidana
menyerang kehormatan seseorang sebagai delik aduan dalam UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP lama, yaitu mengandung unsur
setiap orang, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan
menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.
Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan bisa berupa tindakan preventif
yang difokuskan untuk menangani faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan
tindakan represif yang berupa pemberian hukuman (pidana) sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang dapat juga disebut sebagai pencegahan
khusus untuk mendidik pelaku agar tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan. |
en_US |